Sarana dan Prasarana

Wakil Bidang Sarana dan PrasaranaTahun pelajaran 2024-2025 dijabat oleh  Ibu Sumirat, S.Ag, S.Pd

 

Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Madrasah dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam dalam memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Madrasah dalam melaksanakan program bidang sarana prasarana sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan di MAN 5 Jakarta Utara

Tugas Pokok

  1. Membuat dan menyusun program kerja tahunan kegiatan Madrasah di bidang sarana dan prasarana dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaannya.
  2. Melakukan inventarisasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana baik yang berhubungan langsung dengan kelancaran KBM atau yang bersifat mendukung KBM.
  3. Melakukan inventarisasi terhadap keberadaan sarana dan prasarana secara berkala untuk kemudian dilakukan pemilahan apakah barang itu layak pakai, habis pakai, dsb.
  4. Menyiapkan perencanaan pengadaan sarana dan prasarana Madrasah yang dikelola oleh bagian tata usaha.
  5. Melakukan koordinasi dengan para wakil kepala Madrasah,unit organisasi/kerja dan atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan Madrasah di bidang sarana dan prasarana.
  6. Bekerja sama dengan wakil kepala Madrasah bidang kesiswaan mengkoordinir pelaksanaan K 7.( Ketertiban, Keindahan, Kebersihan, Keamanan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Kedisiplinan.)
  7. Merencanakan dan mengatur pelaksanaan rehabilitasi atau pemeliharaan gedung,ruangan, halaman, meubeler, dll.
  8. Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala Madrasah secara berkala.
  9. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan komite Madrasah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas bidang sarana.

Wewenang

  1. Mewakili kepala Madrasah apabila kepala Madrasah tidak di tempat.
  2. Menyusun dan mengatur pembagian tugas pembantu wakil kepala Madrasah bidang sarana dan prasarana.
  3. Mengatur efektivitas penggunaan sarana dan prasarana Madrasah.

Tanggung jawab

  1. Bertanggung jawab atas tersediannya sarana dan prasarana yang dibutuhkan Madrasah baik yang berhubungan langsung dengan pelaksnaan KBM maupun yang mendukung pelaksanaan KBM.
  2. Bertanggung jawab atas terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman
  3. Bertanggung jawab atas tugas intern kepala Madrasah apabila kepala Madrasah tidak di tempat sesuai dengan batas-batas kewenangan yang diberikan kepala Madrasah.
  4. Bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan tugas-tugas pekerjaan bidang sarana dan prasarana (pengadaan dan pemeliharaan sarana fisik, sarana dan prasarana pendukung KBM, pengelolaan inventarisasi, dan mengelola Anggaran Rumah Tangga Madrasah).