Akademik

Wakil Bidang Akademik Tahun pelajaran 2024-2025 dijabat oleh ibu Dini Hadi Ristanti, S.Pd.I, M.Pd

Bidang Akademik

Wakil Kepala Madrasah bidang Akademik merupakan guru yang diberikan tugas tambahan khusus untuk membantu Kepala Madrasah dalam mengelola bidang akademik di Madrasah. Disamping mengajar, guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Akademik juga bertanggung jawab membantu kegiatan perencanaan pembelajaran di Madrasah.

Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Akademik bersama pihak Madrasah bekerjasama untuk merencanakan program pengembangan Akademik sesuai dengan Akademik di satuan pendidikanya. Tugas utama Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Akademik adalah bersama kepala Madrasah menciptakan suasana belajar yang baik, kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal yang telah dibuat sebelumnya.

Guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik jika Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Akademik mengatur program Madrasah dengan baik, sebab program -program Madrasah harus berdasarkan Akademik. Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Akademik secara periodik melakukan evaluasi terhadap proses kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru mata pelajaran. Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Akademik beserta Kepala Madrasah melakukan pembinaan terhadap guru yang belum melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik.

Secara umum tugas Wakil Kepala Madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Kepala Madrasah dalam menyusun Perencanaan Program kegiatan Madrasah
  2. Membantu Kepala Madrasah dalam Pengorganisasian
  3. Membantu Kepala Madrasah dalam Pengarahan.
  4. Membantu Kepala Madrasah dalam Ketenagaan.
  5. Membantu Kepala Madrasah dalam Pengkoordinasian.
  6. Membantu Kepala Madrasah dalam Pengawasan.
  7. Membantu Kepala Madrasah dalam Penilaian.
  8. Membantu Kepala Madrasah dalam Identifikasi dan Pengumpulan data.
  9. Mewakili Kepala Madrasah dalam Rapat.
  10. Membantu Kepala Madrasah dalam membuat laporan berkala

Tugas dan Peran Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Akademik dalam membantu Kepala Madrasah adalah : 

  1. Membantu dan bertanggung jawab kepada kepala Madrasah dalam
  2. Menyusun Program Pembelajaran
  3. Menyusun dan mensosialisasikan Kalender Pendidikan
  4. Menyusun pembagian Tugas mengajar guru serta membuat jadwal pelajaran
  5. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
  6. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan kelulusan
  7. Mengatur jadwal pembagian raport dan ijazah
  8. Menyusun dan mengkoordinasikan dalam penyusunan Perangkat Pembelajaran
  9. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
  10. Mengatur dan mengembangkan MGMP setiap mata pelajaran
  11. Melakukan supervisi administrasi dan perangkat pembelajaran
  12. Melakukan pengarsipan program Akademik
  13. Melakukan pengembangan Akademik
  14. Menyusun laporan berkala

Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Akademik harus melakukan koordinasi dengan Kepala Madrasah sehingga terbentuk manajemen yang baik.




Wali Kelas Tahun pelajaran 2024-2025

  NO 

NAMA

KELAS

1

FAHRUDDIN PARLUHUTAN, S.T, MA.Pd 

X A

2

NURHAYATI, S.Ag

X B

3

MEDIA DESY RACHMANIA S. Pd, M.Pd

XC

4

PENI MURNIASIH, S.Pd

XD

5

HARI WALUYO, M.Pd

XE

6

NURMALA, S.Pd, M.Pd

XI A

7

UMMI MARDHIYAH, S.Pd

XI B

8

SITI HAJAR S.Ag

XI C

9

MUH. ASROR, S.Pd

XI D

10

AFTRISNA YESI, S.Pd

XI E

11

 

XII IPA 1

12

 

XII IPA 2

13

 

XII IPS 1

14

 

XII IPS 2

15

 

XII Agama